BAB 5 Bahasa dan Etika Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) (part 2)

Daftar Isi

RuangJurnal.com – Kami melayani konversi jurnal sinta dan percepatan jurnal sinta. Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan mengenai Bahasa dan Etika Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI).

B. Etika Penulisan KTI

Publikasi ilmiah adalah hasil penelitian, pengembangan, atau kajian yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara ilmiah. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memberi kemudahan dalam penelitian dan penulisan KTI. Namun di sisi lain, kemudahan TIK terutama sistem pencarian yang cepat (search engine), serta kemudahan teknik copy-paste memberikan peluang bagi individu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai kecurangan ilmiah.

Publikasi ilmiah berpotensi menimbulkan pelanggaran yang menyimpang dari etika penulisan dan publikasi ilmiah. Ada banyak bentuk-bentuk penyimpangan yang terkait dengan publikasi ilmiah. Kemenristek BRIN (2020) mengelompokkan enam bentuk pelanggaran atau penyimpangan dalam publikasi ilmiah yaitu: fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

1. Fabrikasi (Pemalsuan Hasil)

Fabrikasi terjadi jika data dalam karya tulis ilmiah atau dalam laporan penelitian adalah palsu. Data bukan dari lapangan atau dari tempat penelitian, tetapi dibuat oleh peneliti. Tujuannya menipu yang bisa menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Dalam hal ini mungkin si peneliti tidak melakukan penelitian, namun membuat data sendiri untuk keperluan pembuatan karya tulis ilmiah. Karya tulis hasil fabrikasi ini merupakan bentuk penipuan, merusak, dan menyesatkan terutama terhadap keilmuan dan bidang garapan yang relevan dengan topik KTI tersebut.

2. Falsifikasi (Pemalsuan Data)

Data penelitian yang disajikan dalam KTI harus sesuai apa adanya. Jika peneliti mengubah atau merekayasa data atau informasi hasil penelitian tersebut maka ini merupakan indikasi bentuk pelanggaran falsifikasi. Bentuk nyata dari kategori falsifikasi antara lain: mengubah; menghilangkan; merekayasa data atau informasi penelitian; alat atau instrumen pengumpul data; mengubah proses penelitian; dan kegiatan sejenisnya.

Ada anggapan bahwa dalam penelitian harus selaras dengan teori yang telah ada. Jika data hasil penelitian tidak sesuai dengan data maka dilakukan rekayasa. Upaya ini adalah hal yang sangat keliru dan melanggar etika publikasi ilmiah. Data dan informasi hasil penelitian seharusnya disajikan apa adanya, termasuk jika data tersebut bertentangan dengan teori atau hasil-hasil penelitian yang telah ada. Jika hal ini terjadi, yang penting adalah penulis menjelaskan kenapa hal ini terjadi. Jika data itu benar sesuai hasil apa adanya, sesungguhnya ini yang menarik dan merupakan sebuah kebaruan (novelty) yang ditemukan oleh peneliti.

3. Plagiat

Karya tulis ilmiah perlu dibuat dengan jujur. Kejujuran tersebut tidak hanya dalam penyajian data tetapi juga pengakuan terhadap karya orang lain. Penelitian, pengembangan, atau kajian sesungguhnya tidak ada yang murni baru. Kegiatan ilmiah merupakan akumulatif dari kegiatan sebelumnya. yang telah dilakukan para pendahulu. Penelitian atau KTI yang baik adalah melahirkan sesuatu kebaruan (novelty) berdasarkan hasil analisis terhadap penelitian sebelumnya. Ini artinya bahwa penulisan KTI pasti memerlukan referensi. Semua referensi dan karya orang yang digunakan perlu dituliskan sumbernya. Jika peneliti menggunakan karya orang yang telah dipublikasikan (termasuk karya diri sendiri), baik langsung ataupun tidak langsung, namun tidak menuliskan sumbernya maka ini termasuk kategori plagiat.

Plagiat terjadi dengan beberapa alasan. Pertama, unsur kesengajaan, penulis mengambil sebagian atau seluruh karya orang yang sudah dipublikasikan. Dalam hal ini penulis pernah punya pengalaman dengan artikel yang telah dipublikasikan pada jurnal akreditasi tahun 2013, dipublikasikan ulang pada salah satu jurnal di lembaga pendidikan tertentu dengan isi persis sama hanya mengubah nama penulisnya. Ini jelas terdapat unsur kesengajaan. Mungkin yang bersangkutan menganggap hal ini tidak akan ketahuan. Padahal dengan kecanggihan teknologi internet, perilaku tersebut sangat mudah diketahui.

Kedua, alasan tidak sengaja. Ini biasanya penulis terpengaruh dari bacaan yang telah dibacanya. Bisa juga terjadi pada tulisan sendiri yang telah dipublikasikan dengan beberapa kalimat atau paragraf sama persis. Ketiga, alasan tidak memiliki waktu yang cukup untuk menulis sehingga mengambil jalan pintas dengan cara mencuri karya orang yang sudah dipublikasikan. Keempat, alasan tidak paham cara merujuk yang benar. Yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk plagiat, tapi mengutip karya orang lain dengan tidak paham cara pengutipannya..

Plagiat merupakan bentuk kecurangan dalam penulisan KTI dan termasuk kegiatan yang tidak bertanggung jawab. Ada beberapa bentuk contoh yang termasuk plagiat.

  • Melakukan kegiatan penelitian yang sama persis dengan penelitian yang telah dilakukan tanpa menyebutkan sumbernya. Seharusnya, peneliti menjelaskan bahwa penelitian ini sudah dilakukan (sebutkan sumbernya). Peneliti melakukan penelitian yang sama tapi pada lokasi yang berbeda/objek penelitian yang berbeda. Jika hal ini dilakukan maka tidak termasuk plagiasi karena sumbernya jujur disebutkan dan hasilnya bisa jadi berbeda karena dilakukan pada objek yang berbeda.
  • Penulis mengutip secara persis tulisan orang lain yang sudah dipublikasikan tanpa menyebutkan sumbernya. Jika menggunakan tanda kutipan di awal dan akhir kutipan (…”) kemudian ditulis sumbernya maka bukan sebagai plagiat karena yang bersangkutan jujur menuliskan sumber acuannya.
  • Penulis mengutip gagasan atau pendapat orang lain yang telah di publikasikan dengan cara dibahasakan kembali oleh yang bersangkutan (parafrasa), tanpa disebutkan sumbernya. Jika yang bersangkutan menuliskan sumbernya maka bukan termasuk plagiat.
  • Menerjemahkan karya orang lain ke dalam bahasa lain tanpa menyebutkan sumbernya.
  • Menuliskan kembali gagasan atau pendapat diri sendiri yang telah dipublikasikan tanpa menyebutkan sumber acuannya (self plagiarism). Walaupun karya penulis sendiri, jika sudah dipublikasikan wajib dituliskan sumbernya.
  • Menyitasi sumber referensi pada isi tulisan, namun sumber acuannya tidak dituliskan dalam Daftar Pustaka.

4. Kepengarangan yang Tidak Sah
Kepengarangan yang tidak sah berkaitan dengan kejujuran atas keterlibatan penulis atau pengarang karya ilmiah. Ini adalah salah satu bentuk dari ketidakjujuran dalam membuat karya tulis ilmiah. Kepengarangan tidak sah terjadi jika penulis menambahkan atau mengurangi pengarang KTI yang. Bentuk ketidakjujuran yang disebut kepengarangan yang tidak sah adalah:

  • individu tidak terlibat/berkontribusi dalam KTI yang dipublikasikan namun namanya dimasukkan sebagai penulis;
  • meminta atau menugasi orang lain untuk membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan untuk atas namanya tanpa ada kontribusi dari yang bersangkutan; dan
  • menghilangkan individu yang berkontribusi dalam pembuatan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan.

5. Konflik Kepentingan
Sekali lagi peneliti dalam membuat KTI dituntut jujur dan netral. Dalam kenyataannya, kadang-kadang peneliti dihadapkan pada konflik kepentingan. Hal ini biasanya terjadi ketika penelitian mendapatkan sponsor atau pendanaan dari pihak tertentu. Hal serupa juga bisa terjadi ketika peneliti melakukan penelitian pada instansi yang bersangkutan. Hal ini sering terjadi, namun peneliti wajib menjaga kejujuran dan netralitas. Proses dan hasil penelitian harus dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah. dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika peneliti melakukan rekayasa atas proses, hasil, dan laporan penelitian sesuai dengan pesan sponsor, makaini sudah melanggar etika publikasi ilmiah. Kegiatan penelitian yang didanai oleh sponsor adalah bagus. Peneliti perlu melakukan dan mendapatkan hal itu. Namun proses, hasil, dan laporan penelitian termasuk publikasinya perlu memegang prinsip dan kaidah ilmiah.

6. Pengajuan Jamak
Prinsip KTI atau artikel adalah satu kali diterbitkan. Artikel yang sama tidak bisa dipublikasikan pada jurnal lain. Jika satu artikel dipublikasikan pada dua jurnal walaupun waktunya berbeda, hal itu merupakan bentuk pelanggaran publikasi ilmiah. Hal ini biasanya terjadi karena penulis mengajukan artikel yang sama ke jurnal yang berbeda. Awalnya mungkin penulis tidak ada niat untuk melakukan ini. Namun, karena artikel yang diajukan ke salah satu jurnal belum ada respons maka yang bersangkutan mengirimkan ke jurnal lain. Dalam perkembangannya ternyata artikel tersebut dimuat pada dua jurnal tersebut. Oleh karena itu, jika mengirimkan naskah ke salah satu jurnal, perlu diklarifikasi respons balikannya. Yakinkan bahwa naskah yang diajukan diproses atau ditolak. Hal ini bisa dikonfirmasi dengan pengelola jurnal melalui alat/media komunikasi yang memungkinkan. Jika sudah ada keputusan bahwa naskah itu ditolak maka penulis bisa mengusulkan ke jurnal lainnya. Jika ditemukan pelanggaran bentuk-bentuk publikasi tersebut, pengelola dan reviewer jurnal dapat melakukan penindakan. Jika masih ditemukan kesalahan saat proses penyuntingan, pelanggaran yang masih bisa dikoreksi dapat dikembalikan kepada penulis untuk direvisi. Namun, jika pelanggaran tersebut ditemukan setelah diterbitkan, sanksinya bisa dilakukan pencabutan artikel dari jurnal yang sudah dipublikasikan. Hal ini tentu sangat merugikan kredibilitas penulis. Penulis akan sulit kembali menulis di jurnal tersebut, termasuk adanya sanksi sosial terutama dari komunitas ilmiah.

Demikian panduan mengenai Bahasa dan Etika Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI), apabila membutuhkan layanan Konversi Jurnal Sinta maka dapat menghubungi admin ruang jurnal.


Sumber: Anwas, E. Oos M & Sugiarti, Y. (2020). Strategi Menulis Artikel Jurnal Bereputasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Kontak Sekarang

Daftar Jurnal

Latest Post

This will close in 20 seconds