Landasan Hukum (1)

Daftar Isi

RuangJurnal.com – Kami melayani jasa Fast Track Jurnal Sinta untuk berbagai kebutuhan anda, seperti kenaikan pangkat, syarat kelulusan, dan masih banyak lagi. Namun, sebelum itu, anda bisa menyimak bahasan di bawah ini mengenai Landasan Hukum (1).

A. Landasan Hukum Bahan Ajar & Buku Referensi

Pedoman dan strategi menulis atau menyusun buku ajar pada dasarnya memiliki beberapa landasan hukum yang mana landasan-landasan tersebut sebenarnya memuat langkah yang sistematis dan tepat juga memudahkan untuk penyusunannya. Beberapa peraturan pemerintah atau undang-undang mengenai penyusunan bahan ajar ialah sebagaimana tertera berikut ini:

Penyusunan bahan ajar menurut Kepmen Nomor: 36/D/0/2001. Pasal 5, ayat 9(a) tentang buku ajar:

“Buku ajar adalah buku peangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan.”

Penyusunan bahan ajar menurut Kepmen Diknas No: 36/D/0/2001 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen (berbentuk buku referensi):

“Buku referensi adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang subtansi pembahasannya pada satu bidang ilmu.”

Pada dasarnya, sebuah buku referensi, selain yang tertulis dalam Kepmen di atas, buku referensi haruslah disusun berdasarkan hasil-hasil penelitian dan diterbitkan serta memiliki nomor ISBN (International Standard Book Number). Buku referensi yang telah disusun kemudian diterbitkan sesuai langkah-langkah sebagaimana penerbitan buku. Penerbitan buku referensi dilakukan oleh penerbit yang terpercaya atau kredibel, selanjutnya buku referensi kemudian disebarluaskan ke masyarakat pembaca sehingga siapa pun dapat membacanya dengan membelinya secara bebas di pasaran atau pun melalui perpustakaan nasional.

Pengembangan buku ajar juga tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2005 Pasal 20, dalam peraturan pemerintah tersebut diisyaratkan bahwa, guru diharapkan mengembangkan materi pembelajaran, hal tersebut tentunya yang sangat berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, standar proses dalam pendidikan yang mana mengatur perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

RPP memuat banyak komponen dan spesifikasi, salah satu elemen dalam RPP adalah sumber belajar. Dengan demikian, guru diharapkan mengembangkan bahan ajar sebagai salah satu sumber belajar.

Pengembangan buku ajar atau bahan ajar juga merupakan salah satu kemampuan atau kompetensi yang kiranya harus dimiliki oleh seorang pengajar. Pengembangan buku atau bahan ajar juga disampaikan dalam peraturan menteri pendidikan nasional. Pada lampiran peraturan menteri (Permendiknas) nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi-kompetensi dalam suatu mata pelajaran. Oleh karenanya, bagi guru, pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, sangat berkaitan erat halnya dengan kemampuan mengembangkan sumber belajar dan bahan ajar.

Pengembangan atau penyusunan bahan ajar juga berfungsi sebagai bahan unit kerja sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmien bahwa, rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Dit. PSMA (yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran termasuk dalam penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) yang mana dipandang perlu menyusun panduan pengembangan atau penyusunan bahan ajar bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu referensi dalam pengembangan bahan ajar.

Penyusunan bahan ajar atau pengembangan bahan ajar pada dasarnya bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang optimal dan efektif. Hal tersebut sejalan dengan kesimpulan penelitian yang dirintis oleh University of Wollongong NSW 2522, 1998 bahwa:

“Teaching is defined as the process of creating and sustaining an effective environment for learning.”

Hal yang disampaikan pada kutipan tersebut sebelumnya memperlihatkan dengan jelas bahwa melaksanakan pembelajaran diartikan sebagai proses menciptakan dan mempertahankan suatu lingkungan belajar yang efektif.

Sama halnya dengan bahan ajar berbentuk buku ajar, sebagaimana diutarakan oleh Paul S. Ache yang lebih lanjut mengemukakan tentang reference material sebagai:

“Books can be used as reference material, or they can be used as paper

weights, but they cannot teach.”

Maksud ungkapan Ache tersebut mengungkapkan dengan jelas tentang pentingnya buku referensi bahwa, buku referensi dapat digunakan sebagai bahan rujukan, atau dapat digunakan sebagai bahan tertulis yang berbobot.

Pentingnya buku ajar dan buku referensi juga direferensikan oleh beberapa pakar atau praktisi yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Ungkapan para ahli menyatakan pentingnya bahan ajar berbentuk buku ajar atau buku referensi ialah sebagai berikut:

Mailing List tentang teaching material menghasilkan beberapa kesimpulan seperti:

“Definition of teaching material”

They are the information, equipment and text for instructors that are required for planning and review upon training implementation. Text and training equipment are included in the teaching material.

Kesimpulan tersebut mengungkapkan bahwa, bahan ajar merupakan informasi, alat dan teks yang diperlukan seorang pengajar untuk melaksanakan pembelajaran. perencanaan dalam implementasi

Bahan ajar jika dideskripsikan berdasarkan penjabaran tersebut maka bisa didefinisikan sebagai segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu seorang pengajar dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas atau lingkungan belajar.

Bahan belajar atau bahan ajar merupakan bahan yang dimaksud sebagai wujud yang bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis. (National Center for Vocational Education Research Ltd/National Center for Competency Based Training, Tanpa Tahun).

Pengelompokan bahan ajar menurut Faculté de Psychologie et des Sciences de l’Education Université de Genève dalam website adalah sebagai berikut:

“Integrated audiovisual, electronic, and interactive a appears in all their programs under the name of Medienverbund or Mediamix (Feren Universitaet and Open University respectively).”

Terdapat sejumlah alasan, mengapa seorang pengajar perlu untuk mengembangkan bahan ajar, yakni antara lain; ketersediaan bahan sesuai tuntutan kurikulum, karakteristik sasaran dan tuntutan pemecahan masalah belajar.

Pengembangan bahan ajar harus memperhatikan tuntutan kurikulum, artinya bahan belajar atau bahan ajar yang akan kita kembangkan harus sesuai dengan kurikulum. Pada kurikukulum tingkat satuan pendidikan, standard kompetensi lulusan telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun demikian, bagaimanapun untuk mencapainya dan apa bahan ajar yang digunakan maka diserahkan sepenuhnya kepada para pendidik sebagai tenaga profesional. Hal-hal yang demikian ini, menuntut guru untuk mempunyai kemampuan mengembangkan bahan ajar sendiri untuk. mendukung kurikulum.

Sebuah bahan ajar bisa saja menempati posisi prioritas sebagai bahan ajar pokok ataupun suplementer. Bahan ajar pokok adalah bahan ajar yang memenuhi suatu tuntutan kurikulum. Sedangkan bahan ajar suplementer adalah bahan ajar yang dimaksudkan untuk memperkaya, menambah ataupun memperdalam isi suatu kurikulum yang digunakan.

Apabila bahan ajar yang sesuai dengan tuntutan kurikulum tidak ada ataupun sulit diperoleh, maka membuat bahan belajar sendiri adalah suatu keputusan yang bijak dan profesional. Mengembangkan bahan ajar berbentuk buku ajar atau buku referensi dapat diperoleh dari berbagai sumber, baik itu berupa pengalaman ataupun pengetahuan sendiri, ataupun penggalian informasi dari narasumber baik orang ahli ataupun melalui teman sejawat.

Demikian pula referensi dapat kita peroleh dari buku-buku, media masa, internet dan lain sebagainya. Namun, walaupun bahan yang sesuai dengan kurikulum cukup melimpah ruah, bukan berarti kita tidak perlu mengembangkan bahan sendiri.

Bagi siswa, seringkali bahan belajar yang terlalu banyak membuat mereka bingung, untuk itu maka guru perlu membuat bahan ajar untuk menjadi pedoman bagi siswa.

Pertimbangan lain membuat bahan belajar berbentuk bahan ajar atau buku referensi adalah kesesuaiannya terhadap karakteristik sasaran belajar. Bahan ajar yang dikembangkan oleh orang lain seringkali tidak cocok untuk siswa/peserta didik kita. Terdapat sejumlah alasan tentang suatu ketidakcocokan bahan belajar dengan karakteristik peserta didik, misalnya lingkungan sosial, geografis, budaya dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, maka bahan ajar yang dikembangkan setidaknya dapat disesuaikan dengan karakteristik sasaran peserta didik. Selain lingkungan sosial, budaya dan geografis ternyata karakteristik sasaran juga mencakup tahapan penting bagi perkembangan siswa, agar memiliki suatu kemampuan awal yang telah dikuasai, minat belajar, latar belakang keluarga dan lain sebagainya. Oleh sebabnya, maka bahan ajar yang dikembangkan sendiri dapat disesuaikan dengan karakteristik siswa sebagai sasaran pengembangan bahan ajar.

Selanjutnya, pengembangan bahan ajar haruslah dapat menjawab atau memecahkan masalah ataupun kesulitan dalam belajar yaitu kondisi-kondisi yang dapat menghambat aktivitas belajar siswa. Hal ini terjadi ketika terdapat sejumlah materi pembelajaran yang seringkali siswa sulit untuk memahaminya ataupun guru sulit untuk menjelaskannya. Kesulitan-kesulitan tersebut dapat saja terjadi karena materi tersebut abstrak, rumit, asing, baru dan lain sebagainya.

Langkah untuk mengatasi kesulitan ini maka perlu dikembangkannya bahan ajar yang tepat atas sasaran yang diinginkan. Apabila materi pembelajaran yang akan disampaikan bersifat abstrak, maka bahan ajar harus mampu membantu siswa menggambarkan sesuatu yang abstrak tersebut agar siswa dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud oleh guru, misalnya dengan penggunaan gambar, foto, bagan, skema dan lain sebagainya. Demikian pula materi yang rumit atau baru, maka harus dapat dijelaskan dengan cara yang sederhana, sesuai dengan tingkat berpikir siswa, sehingga menjadi lebih mudah dipahami.

Demikian panduan mengenai Landasan Hukum (1), apabila membutuhkan layanan pembuatan jurnal sinta untuk menghemat waktu anda. Dapat menghubungi admin ruang jurnal


Gunawan, C. I. 2017. Pedoman dan Strategi Menulis Buku Ajar dan Referensi bagi Dosen (Tingkat Dasar). Malang: CV. IRDH

Kontak Sekarang

Daftar Jurnal

Latest Post

This will close in 20 seconds